Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Jumat, 16 Maret 2012

AD-ART KS-MIP

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SYARIAH MARINAL INSAN PRIMA
Kantor: Jl. Veteran 155 Pamekasan. Telp. (0324) 332402 Fax: (0324) 329299


 


BAB I
NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

(1)     Koperasi ini bernama Koperasi Syariah Marinal Insan Prima, selanjutnya dalam Anggaran Dasar (AD) ini disebut KS-MIP.
(2)     Kantor Pusat koperasi berkedudukan di Kabupaten Pamekasan
(3)     Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia atas persetujuan Rapat Anggota.
(4)     Surat keputusan pembukaan cabang dan atau perwakilan, ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang pengurus yaitu salah satu dari Ketua dan salah satu dari Sekertaris Koperasi.
 BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

Pasal 2

1)    KS-MIP berdiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik lndonesia tahun 1945.
2)    KS-MIP berasaskan Syariah, Kekeluargaan dan Gotong Royong.
3)    KS-MIP melaksanakan dan menjalankan prinsip Koperasi sesuai dengan UU dan Aturan Perkoperasian yang berlaku.
4)    KS-MIP  ikut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi negara dalam arti yang seluas-luasnya.




BAB III
TUJUAN DAN  PERAN

Pasal 3

1)    KS-MIP memiliki tujuan untuk meningkatkan posisi tawar, daya saing anggota dan masyarakat banyak, meliputi:
a.     Memperluas dan memperbesar pangsa pasar usaha dan masyarakat lapisan bawah;
b.    Meningkatkan efisiensi usaha kecil dan menengah, anggota dan lembaga pendukung;
c.     Mengorganisir dana, sehingga berkembang dan bisa dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah dan menengah, guna mengembangkan kesempatan kerja;
d.    Mempertinggi kualitas SDM anggota menjadi lebih profesional, maju dan Islami dalam bisnis;
e.     Meningkatkan kesejahteraan anggota.

2)    KS-MIP  berperan sebagai :
a.     Motor penggerak perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat lapisan menengah dan bawah;
b.    Pelaksana sistem Ekonomi Syariah yaitu semua kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah khususnya yang telah ditetapkan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI);
c.     Intermediasi atau Penghubung antara penyandang dana/pemilik modal/investor dengan penerima dana/anggota atau calon anggota
d.    Intermediasi dana-dana sosial atau Zakat, Infak dan Sedekah.
 3)        Untuk mencapai tujuannya, maka kegiatan usaha yang dapat dilakukan KS-MIP adalah sebagai berikut :
a.     Memberikan pelayanan Simpanan, Pembiayaan atau Perkuatan Permodalan anggota atau calon anggota berdasarkan Prinsip Syariah;
b.    Memberikan peningkatan pelayanan jasa manajemen untuk kepentingan anggota dan masyarakat seperti pelatihan, pendidikan, advokasi, dan sistem manajemen informasi, sistem pembayaran atau bentuk lainnya;
c.     Mengayomi anggota untuk menjadi lembaga yang jujur, amanah, dan profesional.
BAB III
 KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 4

(1)    KS-MIP melakukan berbagai bentuk kegiatan yang berorientasi pada peningkatan dan pertumbuhan usaha para anggota dan masyarakat umumnya dengan bentuk-bentuk konsultasi, pendidikan, pembinaan dan pelatihan dalam bidang-bidang manajemen, pemasaran, keuangan, system produksi dan lain-lain.
(2)    Koperasi memiliki unit jasa keuangan syariah, yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lain.
(3)    Untuk mencapai tujuan serta menjalankan fungsi dan perannya sebagaimana tersebut pada pasal 3 secara khusus KS_ MIP melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
a)      Perdagangan umum dan ekspor impor
b)      Industry manufaktur
c)      Produksi kerajinan has daerah
d)     Jasa telekonomikasi, transportasi, rental
e)      Jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan
f)       Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
g)      Angrgobisnis, pertanian, perikanan, pengolahan hasil kelautan   


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Syarat-syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Koperasi.

(1)    Syarat-syarat menjadi anggota Koperasi :
a.         Bersedia melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan jenis keanggotaan yang dipilih oleh yang bersangkutan.
b.         Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota koperasi.
c.         melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku, bukti setor pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib.

(2)     Permohonan untuk menjadi anggota Koperasi tersebut  diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Koperasi cq Sekertaris Koperasi. Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat  tersebut ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi.
(3)     Keanggotaan seseorang lengkap dengan segala hak dan kewajibannya, baru diakui, apabila ia telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
(4)     Simpanan pokok dan wajib besarnya diatur sebagai berikut :
a.       Anggota pendiri  : Simpanan Pokok sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Simpanan Wajib sebesar sebesar R. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbulan. 
b.      Anggota luar biasa/dana Penyertaan : sebesar minimal  Rp 500.000,- (lima ratus  ribu rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbulan.
c.       Anggota biasa: Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan simpanan Wajib sebesar Rp. 25.000; (dua puluh lima ribu rupiah)
(5)     Simpanan pokok dapat dibayar bertahap sesuai persetujuan pengurus, sedangkan simpanan wajib dibayarkan minimal setiap bulan.
(6)     Anggota yang telah disetujui keanggotaannya berhak  memperoleh kartu angota.
(7)     Dalam hal anggota pendiri dan atau anggota luar biasa belum dapat melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana tertera pada ayat (2) diatas, maka status keanggotaannya adalah sebagai calon anggota.

Pasal 6

Jenis Keanggotaan Koperasi

(1)     Keanggotaan terdiri dari :
a.       Anggota pendiri
b.      Anggota luar biasa
c.       Calon anggota  (biasa)
(2)     Anggota pendiri
a.       Adalah anggota yang memiliki kewajiban sebagaimana  diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 8. 
b.      Selain itu anggota pendiri memiliki hak untuk mengusulkan dan memilih pengelola koperasi
(3)     Anggota luar biasa : adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal  9 ayat 5 dan Pasal  13. 
(4)     Calon anggota : adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 12.

Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan koperasi

(1)     Berakhirnya keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam anggaran dasar Bab IV Pasal 14.
(2)     Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi. Dalam hal anggota ybs memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana lain yang terdapat pada koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi ybs untuk melunasinya.
(3)     Simpanan pokok dan Simpanan wajib anggota dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut ; Anggota ybs mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib dan simpanan pokok, dengan menyebutkan jumlah yang akan dicairkan, serta cara pencairan (tunai atau transfer), jika pencairan dilakukan dengan cara transfer, maka ybs harus menyebutkan rekening bank. Surat tersebut ditujukan kepada Bendahara Koperasi.

Pasal  8

Rapat Anggota

(1)     Rapat anggota wajib dihadiri oleh seluruh Anggota Pendiri
(2)     Anggota pendiri yang tidak dapat menghadiri rapat anggota maka hak suaranya gugur dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, baik sesama anggota pendiri maupun diluar anggota pendiri.
(3)     Khusus untuk rapat anggota yang bertujuan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi, anggota yang tidak dapat hadir,  diperkenankan untuk mewakilkan pilihannya kepada orang yang ditunjuk dengan menggunakan surat kuasa yang dibubuhi tanda tangan diatas materai yang cukup.
(4)     Tatacara penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan :
a.       Pengurus wajib mengundang seluruh anggota.
b.      Undangan tertulis selambat-lambatnya disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
c.       Laporan pertanggung jawaban tertulis Pengurus, Laporan Keuangan,
d.      konsep tata tertib dikirim kepada anggota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
(5)     Risalah rapat
a.       Setiap Rapat Anggota, pimpinan siding dan dibantu oleh Sekretaris wajib membuat risalah rapat yang dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
b.      Berita Acara Rapat memuat hal-hal yang penting mengenai jalannya rapat, kesimpulan rapat, ketetapan rapat dan keputusan rapat. 
c.       Hal-hal yang menyangkut ketetapan/keputusan rapat dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris rapat.
d.      Selanjutnya ketetapan/keputusan tersebut menjadi dokumen koperasi yang tembusannya diberitahukan kepada anggota serta instansi terkait.


BAB III
PENGURUS, PENGAWAS, PENASEHAT
 
Pasal 9
Pengurus

(1)     Pengurus koperasi berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari : Ketua, Sekertaris, Bendahara  disebut  Dewan Pengurus.
(2)     Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus koperasi antara lain belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan/atau terlibat organisasi terlarang yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3)     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
(4)     Pengurus yang telah habis masa jabatannyadapat dipilih kembali maksimum 2 periode sejak pertama kali menjadi pengurus  selama satu periode, yang bersangkutan dapat dipilih kembali.
(5)     Nama dan susunan pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus. Untuk pertama kalinya pengurus KS_MIP adalah :
v  Ketua            : Drs Ec Gazali MM
v  Sekretaris      : Azis Ashari,SHI
v  Bendahara     : Mustafa,SE
v  Pengawas      : Matnin,SHI,MEI
v  Eksekutif      : Azis Ashari,SHI
(6)     Tata cara Pemilihan Ketua Koperasi, adalah sebagai berikut : 
a.       Diadakan dalam Rapat Anggota.
b.      Pengurus Koperasi yang masih menjabat wajib membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum Rapat anggota diadakan.
c.       Panitia pencalonan berjumlah ganjil, minimal 3 (tiga) orang, salah seorang dari anggota panitia pencalonan dipilih oleh anggotanya menjadi ketua berdasarkan suara terbanyak.
d.      Anggota pengurus koperasi yang masih menjabat dimungkinkan untuk menjadi anggota panitia pencalonan, namun tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang anggota pengurus.
e.       Panitia pencalonan wajib membuat tata cara pemilihan dengan rinci dan lengkap.
f.       Nama calon ketua koperasi wajib diumumkan oleh panitia pencalonan kepada peserta rapat anggota. 
g.      Pimpinan rapat wajib membuka kesempatan terakhir bagi tambahan calon-calon dari anggota-anggota dari anggota peserta rapat yang hadir dan mempunyai hak suara. 
h.      Pimpinan rapat mengesahkan pencalonan tersebut. (4)  Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, secara bebas dan rahasia.
(7)     Pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, pemungutan suara diulangi, khusus untuk calon-calon tersebut.
(8)     Setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai, Ketua terpilih wajib segera membuat dan membentuk susunan pengurus serta menunjuk orang-orang yang menjadi pejabat. 
(9)     Susunan pengurus wajib diumumkan sebelum rapat anggota ditutup.

Pasal  10

Kewajiban Pengurus

(1)     Menunjuk, mengangkat dan menetapkan pengelola koperasi.
(2)     Menentukan dan menetapkan susunan pengelola.
(3)     Pengangkatan pengelola unit simpan pinjam, apabila berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya disebut direktur utama.
(4)     Menentukan, memutuskan hak dan wewenang pengelola.

Pasal  11

Hak dan Wewenang Pengurus

(1)     Pengurus berhak untuk memutuskan segala sesuatu yang dipandang bermanfaat bagi koperasi. Keputusan dibuat berdasarkan suara terbanyak.
(2)     Pengurus berhak untuk membuat, menetapkan dan atau merubah anggaran rumah tangga, yang ditanda-tangani oleh salah seorang dari ; Ketua atau, Ketua 1 atau Ketua 2 (3)  Pengurus berhak untuk membuat, menetapkan sebuah kebijakan yang dipandang bermanfaat bagi operasional koperasi, yang belum diatur dalam AD/ART, atau sebagai penjelasan bagi AD/ART, keputusan tersebut agar dibuat secara tertulis dalam Surat Keputusan Pengurus Koperasi, yang ditanda tangani oleh salah seorang dari Ketua atau Ketua 1 atau Ketua 2.
(3)     Pengurus berhak untuk menyetujui dan menetapkan rencana kerja koperasi baik jangka panjang, menengah dan pendek, yang diajukan oleh Pengelola Koperasi. Persetujuan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4)     Pengurus berhak untuk memutuskan melakukan kerja sama dengan pihak diluar koperasi, baik individu, lembaga berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, pemerintah, pemerintah daerah. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh salah satu dari Ketua atau Ketua 1 atau ketua 2.
(5)     Pengurus berhak memutuskan untuk mendapatkan hutang, dan atau mendapatkan penyertaan dari pihak ketiga. Keputusan dilakukan oleh pengurus berdasarkan suara terbanyak. Penandatangan perjanjian tersebut diatas dilakukan oleh : 
a.       2 (dua) orang dari pengurus.
b.      Jika pengurus, karena satu dan lain hal tidak dapat melakukan penanda-tanganan tersebut diatas maka dapat dikuasakan kepada Pengelola Koperasi dengan menggunakan surat kuasa yang bermaterai cukup.
(6)     Pengurus berhak untuk memutuskan dan menentukan membuka rekening dan menempatkan dana pada bank umum dan atau bank perkreditan rakyat dan atau koperasi simpan pinjam dengan pertimbangan akan memberikan manfaat bagi koperasi. Keputusan ini dilakukan oleh salah seorang dari ; Ketua atau Ketua 1 atau Ketua 2 atau Bendahara 1 atau Bendahara 2. Untuk operasional sehari-hari pengurus tersebut dapat menunjuk pengelola untuk memutuskan, menentukan, dan melakukan hal tersebut. Penunjukan dilakukan secara tertulis dengan ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang dari pengurus.
(7)     Penandatangan pencairan rekening koperasi dilakukan oleh 2 (dua) orang dari pengurus koperasi.
(8)     Untuk keperluan operasional sehari-hari, pencairan dana dapat dilakukan oleh pengelola yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan pengurus koperasi yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang pengurus.
(9)     Pengurus berhak untuk menentukan kebijakan, peraturan, juklak yang dipandang perlu dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota dan atau bukan anggota.
(10) Pengurus berhak untuk menentukan kebijakan, peraturan, juklak yang dipandang perlu dalam Kebijaksanaan kepegawaian.
(11) Pengurus berhak menentukan penggunaan dana untuk membiayai kegiatan koperasi baik yang bersifat operasional maupun non-operasional.
(12) Pengurus berhak mendapatkan imbalan dari koperasi, yang ditentukan dalam RAT.
(13) Pengurus dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat





Pasal 12

Rapat Pengurus

(1)     Yang dimaksud dengan Rapat Pengurus adalah suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.
(2)     Rapat Pengurus sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) bulan sekali.
(3)     Rapat Pengurus dianggap sah apabila memenuhi qorum  rapat, yaitu sekurang-kurangnya dihadiri ½ (setengah) lebih satu yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(4)     Keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal tidak tercapai hasil mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)     Setiap tindakan dan kebijakan yang diambil anggota  pengurus berdasarkan Rapat Pengurus karena itu dimana secara fungsional  masih dalam batas kewenangannya.
(6)     Setiap Rapat Pengurus wajib dibuat Risalah rapat dan hasil keputusan-keputusannya yang dianggap perlu diterbitkan surat keputusan pengurus yang selanjutnya disampaikan kepada anggota untuk diketahui serta instansi terkait lainnya.
(7)     Rapat Pengurus dapat mengundang Penasehat untuk memberikan nasehat, pendapat, pertimbangan dan saran.
(8)     Acara Rapat Pengurus ditetapkan dalam ditetapkan dalam rapat pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
(9)     Rapat Pengurus merupakan keputusan tertinggi dalam kepengurusan.
(10) Pimpinan Rapat Pengurus oleh Ketua Umum/Ketua1/Ketua2 atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua1/Ketua2 jika berhalangan.

Pasal 13

Rapat Pengurus dengan Pengelola Koperasi

(1)     Rapat Pengurus dengan Pengelola Koperasi dilakukan  sekurang-kurangnya sebulan sekali.
(2)     Acara rapat ditetapkan oleh Pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, salah satu diantaranya adalah evaluasi atas perkembangan usaha.
(3)     Rapat Pengurus dengan Pengelola Koperasi dapat menghadirkan seluruh pengelola dan pimpinan-pimpinan unit usaha.
(4)     Bahan rapat berupa laporan Pengelolaan tentang perkembangan usaha koperasi lengkap, natara lain tetapi tidak hanya terbatas pada bidang manajemen, usaha, keuangan dan kebijakan-kebijakan  pengelola sudah dikirim kepada Pengurus sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum rapat.
(5)     Notulen dan/atau risalah rapat wajib dibuat dan diberikan kepada seluruh peserta rapat untuk pedoman dan tindak lanjut kebijakan dan keputusan yang diambil.
(6)     Pimpinan Rapat Pengurus oleh Ketua Umum/Ketua1/Ketua2 atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua1/Ketua2 jika berhalangan.

Pasal 14

Pengawas

(1)     Pengawas Koperasi berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
(2)     Pengawas syariah berjumlah minimal 1(satu) orang.
(3)     Pengawas koperasi dan Pengawas Syariah Koperasi tergabung dalam Dewan Pengawas Koperasi. Untuk itu dapat diangkat 1 (satu) orang Ketua Pengawas.
(4)     Pemilihan pengawas adalah sama dengan pemilihan pengurus.

Pasal 15

Kewajiban Pengawas.
(1)     Mengawasi kegiatan pengurus koperasi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
(2)     Memeriksa administrasi dan pembukuan koperasi, setiap tahun pada saat tutup buku tahunan. 
(3)     Memeriksa administrasi dan pembukuan koperasi sewaktu-waktu dibutuhkan 
(4)     Menyampaikan hasil pemeriksaan dalam laporan lengkap kepada Rapat Anggota Tahunan.
(5)     Sekurang-kurangnya satu tahun sekali memeriksa buku anggota guna dicocokkan dengan kartu simpanan dan pinjaman anggota (KSPA) yang dipegang oleh bendahara.
(6)     Dengan suara bulat menskor (menghentikan sementara) dari jabatannya, anggota pengurus koperasi bila hal ini dianggap perlu demi kepentingan usaha-usaha koperasi. 
(7)     Menanggapi dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh anggota-anggota mengenai penyelenggaran usaha-usaha koperasi. 
(8)     Apabila asset koperasi telah mencapai nilai diatas  Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah), maka audit keuangan harus dilakukan oleh akuntan publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan pengurus.


Pasal 16

Hak dan Wewenang Pengawas

(1)     Melakukan pemeriksaan kinerja koperasi dan pengurus koperasi, baik secara regular maupun sewaktu-waktu dibutuhkan.
(2)     Mendapatkan imbalan atas kerja yang ditentukan dalam RAT

Pasal 17

Penasehat

(1)     Penasehat Koperasi berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang.
(2)     Seluruh penasehat berkedudukan setara satu sama lain.
(3)     Penasehat dipilih oleh pengurus koperasi, atas dasar musyawarah untuk mufakat.


BAB IV
PENGELOLA DAN KARYAWAN


Pasal 18
 Pengelola 

(1)     Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut Direktur.
(2)     Direktur merupakan jabatan tertinggi dalam karyawan koperasi.
(3)     Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur  dibantu  beberapa Manager dan beberapa staff yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4)     Direktur wajib bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang merangkap jabatan ditempat lain dimana hari dan jam kerjanya  sama dengan yang berjalan di koperasi.
(5)     Masa kerja Direktur maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperbaharui setiap tahun setelah habis kontrak, dan dapat diperpanjang lagi bilamana terbukti mampu dan berprestasi.




Pasal 19

Perjanjian Kerja Pengelola
Perjanjian kerja antara Pengurus dan Direktur sekurang-kurangnya memuat antara lain :
(1)     Uraian tugas pokok.
(2)     Batasan wewenang.
(3)     Hak dan kewajiban.
(4)     Imbalan/upah/pendapatan Direktur.
(5)     Hari, jam kerja dan cuti.
(6)     Sangsi-sangsi.
(7)     Penggunaan fasilitas dan peralatan koperasi.
(8)     Target usaha.

Pasal 20
 Karyawan
(1)     Yang dianggap Karyawan koperasi adalah seorang yang mempunyai hubungan kerja dengan koperasi atas dasar perikatan dan peraturan yang berlaku.
(2)     Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui surat keputusan pengurus yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3)     Karyawan yang terbukti berprestasi dan dinilai mampu oleh Pengurus dapat dipromosikan dan dicalonkan sebagai calon Manager/ Direktur.
(4)     Hal yang menyangkut tentang kekaryawanan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.


BAB V
PERMODALAN


Pasal 21

Hibah / Donasi
 Yang dimaksud dengan Hibah / Donasi adalah :
(1)     Yang dimaksud Hibah/Donasi adalah pemberian sesuatu hal dari pihak manapun yang dapat ditaksir nilai jualnya, yang diberikan kepada koperasi dengan tidak disertai persyaratan tertentu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
(2)     Hibah/Donasi yang diberikan kepada koperasiadalah merupakan kakayaan koperasi yang tidak bisa dibagikan kepada anggota. 
(3)     Hibah/Donasi adalah persyaratan tertentu yang diamanatkan yang memberi Hibah/Donasi sedapat mungkin dilaksanakan oleh koperasi. 
(4)     Pemberian Hibah/Donasi yang telah diberikan kepada  koperasi tidak dapat diminta kembali oleh pemberinya dengan dalih apapun juga.


Pasal 22

Tabungan dan Simpanan Berjangka 

(1)     Modal pinjaman dari anggota dan calon anggota berupa antara lain :
a.       Tabungan sukarela/wadiah
b.      Tabungan khusus/mudarabah
(2)     Hal -hal mengenai jenis Tabungan dan Simpanan Berjangka tatacaranya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.

Pasal 22

Modal Penyertaan

(1)     Selain modal sendiri dan modal dari luar, maka koperasi dapat menghimpun pemupukan modal dari penyertaan. 
(2)     Ketentuan mengenai Modal Penyertaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
(3)     Jika diperlukan koperasi dapat mengadakan simpanan  khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.


BAB VI
PENYALURAN DAN PENGHIMPUNAN DANA

Pasal  23

Penyaluran Pembiayaan
(1)     Penyaluran pembiayaan dapat dilakukan kepada individu (anggota dan calon anggota), lembaga (baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum), sesuai dengan kebijakan dan rencana kerja yang digariskan oleh pengurus koperasi.
(2)     Keputusan pembiayaan dilaksanakan oleh Komite Pembiayaan Koperasi 165, yang beranggotakan individu-individu yang dipandang mampu untuk itu.
(3)     Anggota komite pembiayaan adalah berasal dari anggota pendiri koperasi atau bukan anggota pendiri dan ditunjuk oleh pengurus.
(4)     Anggota komite pembiayaan diangkat berdasarkan surat keputusan pengurus, yang ditanda-tangani oleh Ketua Koperasi.
(5)     Komite pembiayaan koperasi beranggotakan minimal 3 orang dan berjumlah ganjil.
(6)     Rincian prosedur penyaluran pembiayaan diatur dalam surat keputusan pengurus, prosedur pembiayaan, petunjuk pelaksanaan, dan dokumen resmi lainnya yang dipergunakan dalam koperasi.
 
Pasal 24
Penghimpunan Dana
(1)     Pengurus Koperasi wajib melakukan kegiatan penghimpunan dana berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dari anggota dan calon anggota.
(2)     Dalam melakukan penghimpunan dana, pengurus dapat menunjuk pengelola koperasi untuk aktivitas sehari-hari.
(3)     Rincian aturan dan kebijakan penghimpunan dana dinyatakan dalam surat keputusan atau produk pendanaan, yang ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang pengurus.


BAB V
Pasal 25
Sisa Hasil Usaha

(1)    Pembagian Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dengan kewajiban Pajak dibagi sebagai berikut :
a.       Untuk dana cadangan sebesar 20%
b.      Untuk Anggota berdasarkan transaksi usaha maksimum 25%
c.       Untuk Anggota berdasarkan partisipasi modal/simpanan maksimum 25%
d.      Untuk Dana Pendidikan maksimum 10%
e.       Untuk Dana ZIS maksimum 5%
f.       Untuk Dana Pengurus maksimum 5%
g.      Untuk Dana Karyawan maksimum 10%
h.      Untuk Dana-dana lainnya yang dianggap perlu
(2)    Jumlah dan uraian tersebut diatas dapat dipertimbangkan dalam keputusan Rapat Anggota yang disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi koperasi pada saat itu


BAB VI
Pasal 26

Penutup

(1)    Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya. 
(2)    Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada.
(3)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
(4)    Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah  Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.  
Lembar Tanda Tangan :
Pamekasan 10 Desember 2011


 Ketua                                                 Sekretaris                                Bendahara

 ttd                                                           ttd                                           ttd

Drs. Ec. Ghazali, MM                         Azis Ahari, S.H.I                    Mustafa, SE



SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI SYARIAH MARINAL INSAN PRIMA
Jl. Vetran 155 Pamekasan. Telp. (0324) 332402 //ksyariah-mip.blogspot.com
 


Ketua                                      : Drs. Ec. Gazali, MM
Sekretaris                                : Azis Ashari, SHI
Bendahara                               : Mustafa, SE
                                                 
Pengawas Syari’ah                  : Matnin, MEI
  Ah. Kusairi, MHI
Pengawas manajemen             : Zef Risal, SE., MM
                                                : Kamaluddin, SE.
                                                : Moh. Suhdi
Direktur Eksekutif                  : Azis Ashari, SHI.

Meraih berkah, Bermanfaat dunia akhirat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar